Tampar Staf Angkasa Pura, Azlaini Agus Terancam Dipecat

maiwanews – Akibat diduga menampa seorang staf PT Angkasa Pura II Yana Novia, Senin (28/10), Komisioner Ombudsman Azlaini Agus dinon aktifkan. Bukan hanya itu, jika terbukti, Wakil Ketua Ombudsman ini juga terancam diberhentikan dari jabatannya.

Majelis Kehormatan Ombudsman yang dibentuk atas peristiwa ini, akan memeriksa Azlaini terkait dugaan penamparan itu. Mulai 1 November mendatang hingga maksimal 30 hari, Majelis Kehormatan akan memeriksa Azlaini terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik.

Hal itu dikatakan Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Budi Santoso. “Apa yang jadi temuan dari pemeriksaan, baik saksi dan korban, akan disimpulkan oleh MK,” kata Budi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 30 Oktober 2013.

Selanjutnya kata Budi, rekomendasi MK akan diserahkan ke rapat pleno Ombudsman untuk disahkan. Setelah disahkan rapat pleno, rekomendasi lalu diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR.

Dijelaskan Budi, terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap Azlaini, yakni teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian secara tetap. Namun Budi menjamin, pihaknya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Ombudsman, termasuk Azlaini.