LAMONGAN – Tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya persoalan Pemilukada Lamonganyang akan diputar pada 23 Mei 2010 mendatang, diselesaikan lewat jalur hukum,
yakni melalui Mahkamah Kontitusi atau MK.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) setempat mensosialisasikan Peraturan MK nomor 15/2008, di Pendopo Lokatantra setempat, Rabu (28/4/2010).
Pada sosialisasi Peraturan MK tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilukada itu, tidak semua cabup-cawabup hadir.
Dari empat pasangan calon cabup-cawabup, hanya pasangan Fadeli dan Amar Saefudin yang hadir lengkap. Pasangan Ongki dan Basir hanya diwakili Basir, sementara pasangan calon lainnya tidak ada yang datang, hanya diwakili sejumlah anggota tim sukses.
Dari MK sendiri yang melakukan sosialisasi adalah Zaenal Arifin Husein, seorang panitera di MK bersama tiga orang stafnya. Acara itu juga dihadiri Bupati Lamongan, H. Masfuk.
Dalam sosialisasi yang juga dihadiri Arif Budiman dari KPU Provinsi jatim itu, Zaenal mengungkapkan objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota.
Hasil penghitungan suara tersebut, lanjut dia adalah hasil yang bisa mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua atau hasil yang bisa mempengaruhi terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam peraturan MK itu, pemohon adalah opasangn calon dan termohon adalah KPU Provinsi atau KPUK kabupaten/kota.
‘’Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada yang dapat diregistrasi adalah yang diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah termohon menetapkan hasil penghitungan suara.
Sementara penentuan hari sidnag pertama diberitahukan paling lambat tiga hari kerja sejak registrasi. Kemudian putusan dibacakan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi,’’ katanya.
Ditambahkan Zaenal, untuk kepentingan pembuktian, MK dapat melakukan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh atau menggunakan video conference. Demikian pula untuk kepentingan pemeriksaan, MK dapat menetapkan putusan sela yang terkait dengan penghitungan suara ulang.
‘’Amar putusan MK nanti dapat menyatakan tiga hal. Yakni permohonan tidak dapat diterima apabila pemohon dan permohonan tidak memenuhi syarat atau permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti serta permohonan ditolak apabila permohonan tidak terbukti alasan,’’ ungkap Zaenal.









