
Sekretaris Tim Advokasi Hukum Foke-Nara Dasril Affandi menyatakan pihaknya menemukan pelanggaran dalam bentuk politik uang dan pelanggaran lain. Pelanggaran itu menurutnya dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yaitu Joko Widodo dan Basuki T Purnama.
Para pemilih diberi uang dengan jumlah bervariasi baik pada hari pencoblosan maupun sebelumnya. Dasril mengatakan mempunyai bukti, ada juga kesaksian dari ketua RW 07 Kelurahan Pegangsaan.Indikasi pelanggaran juga terjadi di Kelurahan Tanjung Priok, Cilincing, Cijantung, Manggarai Selatan, Cipinang, Kelurahan Cawang, dan Kramat Jati. Pelanggaran itu sudah dilaporkan pada pihak Panwaslu. dan akan dilaporkan pada polisi.
Pada kesempatan itu Dasril juga membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon lainnya.
Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan
1 Pati 3 Pamen Polri Naik Pangkat
Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Malam Pengantar Tugas Irjen Pol. Andi Rian
Tim Ahli Indikasi Geografis Pemeriksaan Substantif Bawang Merah Sumenep
Tes Akademik Seleksi Akpol, Polri Gandeng BSSN









