maiwanews – Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bertele-tele dalam menangani kasus skandal Bank Century.
Penuntasan kasus Century seharusnya sudah bisa meyeret aktor intelektualnya, terutama setelah KPK menetapkan beberapa tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun itu, yakni Budi Mulia dan Siti Fadjriyah.
Demikian salah satu rekomendasi Timwas Century DPR yang disampaikan Ketua Tim Kecil Fahry Hamzah dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Pramono Anung di Gedung DPR Kamis, (19/12).
Terkait dengan rekomendasi tersebut, Timwas DPR menyebutkan, dalam rangka penuntasan pengawasan terhadap penegakan hukum kasus ini, DPR dapat mempertimbangkan untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.
Penggunaan hak ini sesuai pasal 193 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan pasal 171 Peraturan DPR tentang Tata tertib untuk menuntaskan kasus Bank Century, khususnya yang berkaitan dengan penuntasan terhadap penegakan hukum oleh KPK.









