“Tolak Pemidanaan Penggalangan Koin Untuk Presiden”

Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma), Gerakan Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (GAHMI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggalang koin untuk Presiden SBY di Silang Monas, Jakarta (Minggu, 30/1). YAN/RMOLGagasan untuk mempidanakan penggalangan koin untuk gaji presiden benar-benar memperihatinkan. Di era demokrasi ini, lebih sepuluh tahun sejak tumbangnya orde baru masih ada saja pihak-pihak yang terkesan rindu dengan praktek penegakan hukum era orde baru.

Tidak hanya itu, mereka yang menggagas akan mempidanankan penggalangan koin untuk presiden juga terkesan terjangkit amnesia sejarah karena mengabaikan fakta telah dihapuskannya Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden pada akhir 2006 lalu oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan juru bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, SH dalam rilis persnya. Ia menambahkan “Selama tidak melakukan pengrusakan fisik, gerakan penggalangan koin untuk presiden sama sekali tidak dapat dijerat oleh hukum pidana kita. Sebab aksi penggalangan koin tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi kita.”

Argumentasi bahwa aktivitas penggalangan koin tersebut merupakan tindakan yang menghina simbol negara adalah argumentasi yang tidak berdasar hukum sama sekali. “Sebab dalam KUHP ataupun dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara sama sekali tidak ada ketentuan bahwa presiden adalah simbol negara,” jelas Habib.

Aksi penggalangan koin presiden juga tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal penghinaan biasa yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP. Sebab apa yang dilakukan oleh para aktivis tersebut sangat jelas konteksnya yaitu mengkritik kinerja SBY selaku penanggung-jawab tertinggi jalannya pemerintahan.

Spirit yang disuarakan oleh para aktivis yang menggalang koin untuk presiden sesungguhnya sangat mulia, yakni mengingatkan Presiden bahwa masih banyak rakyat miskin yang gaji atau pendapatannya sangat jauh di bawah kelayakan. Seharusnya spirit tersebut yang diperhatikan oleh Presiden guna memperbaiki kinerja pemerintahan.

Adanya ekspresi ketidak-puasan terhadap kinerja Presiden menurut kami adalah kewajaran. Sebab di samping klaim keberhasilan kinerja bidang ekonomi yang didengungkan oleh presiden, saat ini justru masih banyak rakyat yang merasa kehidupannya semakin lama semakin susah. Harga-harga terus melambung, pendapatan yang stagnan, jumlah pengangguran yang meningkat adalah fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi.

Dengan demikian, wajar kalau disamping ada pihak-pihak yang senang dan mendukung kebiajakan-kebijakan pemerintah, ada pula pihak yang tidak puas dengan kinerja pemerintah dan mengekspresikan ketidak-puasannya tersebut.

Pihak-pihak yang menggagas pemidanaan terhadap aksi penggalangan koin untuk presiden harusnya sadar bahwa di era reformasi ini, kita harus menghargai kebebasan berpendapat dan mampu menyikapi kritik dengan bijak.

Para penegak hukum kita terutama kepolisian juga harus bekerja dengan profesional. Pemidanaan harus senantiasa berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku secara positif.

Kepolisian harus menghindarkan diri dari tindakan yang mencerminkan arogansi kekuasaan. Semangat memenjarakan orang hanya demi memuaskan penguasa jangan sampai ada di tubuh kepolsian kita.

Tidak relevan lagi adanya pemidanaan yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.

Bagi presiden dan para pendukungnya, aksi penggalangan koin untuk presiden haruslah dibalas dengan meningkatkan kinerja agar perekonomian negara semakin baik sehingga rata-rata gaji atau pendapatan warga negara akan semaikin meningkat.

Jika benar-benar terjadi pemidanaan terhadap aksi penggalangan koin untuk presiden, SPR akan mengerahkan advokat-advokat-nya untuk melakukan advokasi terhadap para aktivis yang dijerat.