Tuduhan Tim Foke-Nara Hina Kecerdasan Warga DKI

Jokowi (Jakarta Baru)
maiwanews – Tuduhan politik uang oleh Tim Sukses cagub-cawagub Foke-Nara terhadap pasangan Jokowi-Ahok sangat menggelikan dan terkesan menghina kecerdasan warga DKI. Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman,SH di Jakarta 15 Juli 2012.

Menurut Habib, sangat tidak masuk akal pihaknya melakukan politik uang (money politic) karena memang salah satu kendala terbesar pasangan Jokowi-Ahok adalah permasalahan pendanaan. “Justru kami berpotensi menjadi korban money politic“. Habib khawatir jika laporan ke Bawaslu tersebut lebih merupakan black propaganda orang-orang panik ketimbang langkah hukum berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi kuat dan signifikan.

Salah satu indikasi kuat bahwa Timses Foke-Nara tidak memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi kuat adalah beredarnya broadcast dari Blackberry Mesengger. Isinya berupa janji untuk meberi uang sebesar Rp 1 juta bagi siapa saja asal mau bersaksi mengetahui adanya money politic oleh pasangan Jokowi-Ahok.

“Patut dipertanyakan, jika memang sudah merasa yakin tentang adanya money-politic, seharusnya mereka tidak perlu lagi menyebar broadcast iming-iming Rp 1 juta tersebut”, ujar Habib. Memberi iming-iming uang dengan jumlah signifikan kepada seseorang untuk bersaksi sangat tidak lazim dalam penegakan hukum. Sebab menyampaikan keterangan mengenai fakta sebenarnya memang kewajiban seorang saksi, tidak perlu dan tidak layak diberi imbalan.

Habib khawatir muncul saksi-saksi palsu akibat adanya iming-iming mendapat uang Rp 1 juta lantas bersedia berbohong dan memfitnah dengan mengaku melihat politik uang Jokowi-Ahok. Jika sampai muncul saksi palsu karena iming-iming Rp 1 juta tersebut, maka baik si saksi palsu itu maupun pemberi uang Rp 1 juta tersebut bisa diganjar hukuman 7 tahun penjara karena melakukan kesaksian palsu dibawah sumpah.

Dasarnya adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
‘Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

“Kami juga mendapat broadcast berisi iming-iming Rp 1 juta tersebut dari seorang anggota DPRD DKI yang partainya mendukung pasangan Foke-Nara pada Pilgub DKI kali ini. Kami telah menyimpan broadcast tersebut untuk dapat dijadikan bukti jika benar-benar terjadi rekayasa saksi palsu”, jelas Habib.