Jakarta – Tumpak Hatorangan Panggabean secara resmi berhenti sebagai pelaksana tugas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â setelah Menssneg menyampaikan Surat Keputusan Presiden hari ini Senin 22 Maret 2010.
Keputusan Presiden tentang akhir tugas plt ketua KPK merupakan konsekwensi dari ditolaknya Perpu no. 4 2009 yang menjadi dasar keluarnya Kepres pengangkatan Tumpak Hatorangan sebagai plt ketua KPK.
Perpu diterbitkan pemerintah menyusul kekosongan pimpinan KPK karena setelah ketua KPK Antasari Azhar tersangkut kasus hukum, lalu kemudian Bibiet dan Chandra Hamzah yang juga sempat ditahan namun kemudian dibebaskan.
Setelah berhentinya Tumpak Hatorangan, maka tugas pimpinan KPK selanjutnya akan dipegang oleh empat orang wakil ketua yang ada dilakukan secara bergantian.
Meski akhir-akhir ini KPK mulai dicurigai tidak serius mengusut kasus Century, lembaga pemberantasan korupsi tersebut masih jadi tumpuan harapan publik atas kasuskasus korupsi besar di tanah air, terutama kasus Century.
Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan
Trump Bertekad Akhiri Serangan Houthi, Lindungi Kapal Komersial
Donald Trump: Amerika akan Kembali Lebih Hebat
Jubir Kemenlu Rusia Tanggapi Serangan Pesawat Nirawak Ukraina
Wamenkum RI Sapa Peserta Seleksi CPNS Kanwil Kemenkumham Jatim 2024









