maiwanews – Pihak Siti Hardiyanti Indra Rukmana atau biasa disapa mbak Tutut kembali menegaskan bahwa saat ini, pihaknya telah sah sebagai pemegang saham PT Cipta Televisi Indonesia (TPI).
Klaim itu didasarkan pada hasil persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa gugatan MNC Group terhadap keabsahan surat PLH Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah selesai.
“Persidangan tersebut telah membuka suatu fakta yang selama ini ditunggu-tunggu bukan hanya oleh Ibu Tutut dan Group tapi juga oleh masyarakat,” kata pengacara Harry Ponto.
Menurut Harry, SK TPI sejak tahun 2005 dan seterusnya, dengan demikian dianggap tidak pernah ada. Atas dasar itu, lanjut Harry, kepemilikan TPI kembali dikuasai oleh Siti Hardiyanti Rukmana.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2010.
Sebelumnya, MNC Group mengajukan gugatan No.96/G/2010/PTUN Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melawan Dirjen AHU Kemenkumham RI pada tanggal 6 Juli 2010.
Dijelaskan Harry, Dirjen AHU menyampaikan bahwa MNC Group sudah mencabut gugatannya di PTUN Jakarta dan tidak adanya lagi keinginan dari MNC Group untuk mempermasalahkan formil maupun materi dari surat tersebut.
Harry menegaskan, saat ini tidak perlu adanya rasa takut dan keraguan mengenai simpang siur kepemilikan TPI. Harry melanjutkan, pihak MNC sudah tidak lagi berhak atas TPI.
Pemegang saham TPI yang sah, kata Harry, adalah Ibu Tutut dan Group dan Japto Soerjosoemarno sudah resmi menjadi Direktur Utama TPI yang baru.









