Uang Kertas Rp100 Ribu tidak Salah Cetak

uang-100-ribumaiwanews – Bank Indonesia (BI) menyatakan uang kertas Rp100.000 yang beredar sekarang tidak salah cetak dan tidak akan ditarik peredarannya sebagaimana isu yang beredar.

Uang kertas pecahan Rp100 ribu itu tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Kepada masyarakat, BI mengimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu ataupun informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2010, sehubungan dengan beredarnya isu akan ditariknya uang kertas pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno- Hatta tersebut.

Isu tersebut mengatakan, uang kertas pecahan Rp100 ribu mengalami kesalahan cetak pada bagian naskah proklamasi, khususnya pada pencantuman tahun ’05 yang kemudian dibantah BI.

Menurut Difi, Bank Indonesia telah melakukan prosedur perencanaan desain dan pencetakan uang sesuai ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan kebenaran dan keabsahan seluruh aspek yang tertera pada uang kertas itu.

Pencantuman teks proklamasi pada Uang kertas Rp100.000, Difi menjelaskan, sudah sesuai dengan naskah asli-nya yaitu tertulis “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen ’05.

“Tahun ’05 mengacu pada fakta sejarah dimana Jepang masih berkuasa pada saat itu, sehingga penanggalan yang dipergunakan adalah penanggalan Jepang yaitu tahun 2605 yang disingkat ’05,” katanya.