Jakarta – Di tengah sorotan publik terhadap semua institusi hukum terkait makelas kasus, Mahkamah Agung (MA) justru mengurangi hukuman terpidana suap Artalyta Suryani selama enam bulan. Putusan pengurangan itu dilakukan MA melalui Vonis dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Vonis tersebut dibacakan Selasa, 6 April 2010 oleh Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Kresna Harahap, Sofyan Martabaya, Imam Harjadi dan Hatta Ali.
Menurut Jubir MA, Nurhadi, MA mengurangi hukuman Artalyta Suryani dari lima tahun penjara menjadi 4,5 tahun adalah karena Artalyta hanya sebagai penghubung dari istri obligor BLBI, Sjamsul Nursalim, dengan jaksa Urip Tri Gunawan dan Dia (Artalyta Suryani) tidak mendapatkan keuntungan.
Selain alasan penghubung tersebut, MA juga beralasan Artalyta juga dinilai memiliki jasa yakni mempekerjakan banyak karyawan di perusahaannya. “Dia punya jasa dan ini menjadi dasar kemanusiaannya,” jelas Nurhadi.
sebelumnya, Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun dan denda Rp 250 juta kepada Artalyta Suryani.
Dalam putusan banding, majelis banding menolak permohonan Artalyta dan tetap menjatuhkan vonis kepada Artalyta lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Putusan serupa juga dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi.
Artalyta terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Pemberian uang kepada Jaksa Urip Tri Gunawan itu sudah masuk ke dalam kualifikasi korupsi dan memenuhi aturan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artalyta adalah terpidana yang pernah membuat heboh setelah Satgas Antimafia Hukum memergokinya di penjara dengan fasilitas ruang tahanan yang luas serta dipenuhi barang yang terbilang cukup mewah.









