maiwanews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengundurkan diri sementara dari jabatannya di KPK, Senin (26/1/2015).
“Saya segera membuat surat, permohonan pemberhentian sementara,” kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut Bambang, mengundurkan diri itu dilakukan agar dirinya lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian pask ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Bambang mengaku, dirinya telah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Bareskrim Polri melalui surat tanggal 20 Januari 2015.
Meski meyakini kasus yang menjeratnya adalah rekayasa, Bambang bertekad harus mengundurkan diri sesuai dengan perintah Undang-Undang tentang KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK harus berhenti dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang dituduh terlibat dalam tindak pidana menganjurkan memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
Razia Jelang Ramadan, Aparat Pringsewu Amankan Pengguna Narkoba
Pjs Wali Kota Makassar Resmikan Pameran Arsip Kota Makassar









