maiwanews – WahanaLingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyampaikan apresiasinya terhadap pencabutan izin perkebunan di Rawa Tripa baru-baru ini. Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara (PTTUN) Medan bulan lalu, Pemerintah Aceh secara resmi telah mengeluarkan surat pencabutan izin dalam bentuk Keputusan Gubernur Aceh No.525/BP2T/5078/2012 tanggal 27 September 2012 tentang Pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh No.525/BP2T/5322//2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) atas nama PT. KALISTA ALAM seluas 1.605 Ha lokasi di Desa Pulo Kruet Kec. Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dasar pertimbangan pencabutan adalah Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No.5 Thn 2004 tentang Perubahan Atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Menanggapi pencabutan izin tersebut, Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintah propinsi karena telah menunjukan perilaku taat hukum. “Perintah dari PTTUN Medan sudah jelas, yaitu gubernu Aceh mencabut izin PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, maka keputusan itu harus dijalankan. Kalau tidak maka pemerintah Aceh bisa disebut melawan hukum,” kata TM Zulfikar.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kebijakan pemerintah propinsi memberikan sinyal kepada pengusaha nakal untuk tidak bermain-main dengan hukum dan peraturan di Aceh. “Ini penting supaya ada kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi Aceh sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Rawa Tripa masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 26 tahun 2008 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Menurut catatanWALHI Aceh, perusahaan perkebunan yang bermasalah tidak hanyaPT Kalista Alam semata namun banyak perusahaan lain yang bermasalah, mulai dari penyerobotan lahan, operasional mendahului izin, tidak membuka kebun plasma hinggamembakar hutan.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Porsche Tennis Grand Prix: Jessica Pegula Tampil Perdana di Stuttgart
Menlu AS Beri Penghargaan Perempuan Pemberani Internasional 2025









