maiwanews – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyampaikan protes terhadap proses pembangunan jalan dalam kawasan hutan lindung Pulau Sabang. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh Muhammad Nur TP di Banda Aceh 27 Januari 2014 menyatakan pihaknya tidak menentang pembangunan jalan, melainkan prosedur hukum yang diabaikan.
“Kajian strategis lingkungan dalam membangun jalan merupakan hal yang harus dipenuhi oleh kontraktor”, kata Muhammad Nur. Kewajiban melakukan kajian strategis dikatakan bukan merupakan perintah Walhi Aceh, melainkan perintah undang-undang dan turunan kebijakan pemerintah lainnya. Jika salah satu unsur dilanggar, maka suatu kegiatan dikatakan telah melawan hukum. Lebih lanjut dijelaskan bahwa jika undang-undang berani dilanggar maka negara Indonesia tidak lagi memiliki payung hukum, termasuk pembangunan dalam kawasan hutan lindung.
Muhammad Nur juga mempertanyakan sikap Menteri Kehutanan dan Kepolisian RI dalam kasus seperti ini. Payung hukum yang ada selama ini oleh Walhi Aceh dikhawatirkan hanya menjadi sebuah pajangan. Surat teguran Dinas Pertanian, Pertenakan, Pekerbunan dan Kehutanan Sabang bernomor 522/1329/2013 yang juga ditembuskan ke Walikota Sabang, Ketua DPRK Sabang, Kapolres, Beppeda, PU, Camat, Kuchik aneuk laut tidak mendapatkan perhatian serius sehingga terkesan didiamkan pemerintah kota sabang maupun Provinsi Aceh.
Muhammad Nur menambahkan bahwa prosedur pemanfaatan kawasan hutan lindung telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 1 angka (7), kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 dan pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, yakni pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok yaitu hutan konservansi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Untuk menjamin status, fungsi, kondisi dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Intinya bahwa pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemafaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Secara prosedur, permohonan alih fungsi hutan lindung dikatakan mengacu pada pasal 19 yakni Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu, Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai sangat strategis, ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 pasal 27-30 telah disebutkan juga bagaimana izin dan jangka waktu pemanfaatan hutan lindung.
Atas dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan jalan tersebut, Walhi Aceh mengharapkan segera diambil langkah hukum. Pihak Walhi Aceh juga menurunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap prosedur pembangunan jalan tersebut. (R18)
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Prabowo & Li Qiang Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara
Appi Beberkan Rencana Pembangunan Stadion Hingga Keselamatan Transporasi
Kasal TNI AL tinjau Program Ketahanan Pangan di Takallar









