Walhi Aceh Tolak Rancangan Pergub Budidaya Kawasan KEL

maiwanews – Kelompok pemerhati dan pencinta lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menolak rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) budidaya dalam kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh beberapa waktu lalu mengusulkan kepada Gubernur Aceh untuk menerbitkan peraturan agar lahan di wilayah KEL dapat dijadikan lokasi budidaya kelapa sawit.

Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur TP dalam pernyataannya 25 Nopember 2013 mengatakan usulan tersebut adalah tindakan salah, Pergub tersebut juga berpotensi untuk di Judicial Review ke Mahkamah Aceh (MA) sebab bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, UU 26/2007 tentang Tata Ruang dan PP 26/2008 tentang Tata Ruang dimana peraturan perundangundangan ini memiliki posisi lebih tinggi dibanding Pergub. Pergub tersebut berpotensi untuk di Judicial Review ke Mahkamah Aceh (MA).

Muhammad Nur mengatakan pihaknya hanya mengingatkan gubernur agar tidak menandatangani usulan draf Pergub, ia juga menghimbau semua kalangan untuk melakukan aksi penyelamatan kawasan KEL dengan cara mengingatkan Gubernur Aceh untuk tidak mengikuti saran-saran dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh terkait budidaya kelapa sawit di dalam kawasan KEL.

Menurut Muhammad Nur, berdasarkan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Pasal 150 menyebutkan “Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin dilarang pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser”, ia menambahkan pihaknya menerima informasi tentang adanya sekitar 5 perusahan perkebunan kelapa sawit sedang mengusulkan izin usaha bidudaya perkebunan Kelapa Sawit ke Gubernur Aceh. Izin usaha itu merupakan syarat bagi perusahan sawit untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) di dalam wilayah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Muhammad Nur menambahkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit tersebut sangat mengetahui bahwa di dalam KEL tidak boleh dikeluarkan izin usaha budidaya perkebunan, maka mereka melakukan intervensi melalui dinas Kehutanan dan perkebunan untuk mengunsulkan pembuatan Pergub. Sebagai payung hukum akal-akalan supaya mereka legal membabat hutan di KEL.

Lebih lanjut Muhammad Nur menjelaskan bahwa pengaturan pemanfaatan KEL dalam wilayah Provinsi Aceh dapat dilihat didalam UU No. 11 tahun 2006 yakni Pasal 150 dan Pasal 262, serta UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo PP No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Pasal 150 UU No. 11 tahun 2006 menyebutkan:

  1. Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
  2. Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lain.
  4. Dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah berkewajiban menyediakan anggaran, sarana, dan prasarana.

Sementara Pasal 262 UU No. 11 tahun 2006 menyebutkan:

Dalam hal terdapat izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser di wilayah Provinsi Aceh yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku, ditinjau kembali, dan/atau disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Sebagai kawasan strategis nasional, penataan ruang KEL berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU 26/2007 dilaksanakan oleh Pemerintah, dimana disebutkan bahwa Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional. Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (3) disebutkan, wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:
a. penetapan kawasan strategis nasional;
b. perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional;
c. pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan
d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) diatas secara jelas telah disebut bahwa penetapan, perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian peanfaatan ruang KEL sebagai kawasan strategis nasional merupakan kewenangan Pemerintah. Tetapi didalam Pasal 8 ayat (4) memberikan kemungkinan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kepada Pemerintah Daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. Artinya menurut pasal ini, untuk pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang KEL sebagai kawasan strategis nasional dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh. (R18/PR | Foto Ilustrasi: Taman Nasional Gunung Leuser Aceh-Sumut oleh flydime)