WALHI minta Hentikan Aktivitas di Rawa Tripa Banda Aceh

Gugatan alih lahan hutan Rawa Tripa Kembali disidangkan. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh hari ini Rabu 14 Desember 2011 mengadakan sidang gugatan Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust) yang diwakili oleh WALHI Aceh terhadap penerbitan surat izin dari Gubernur Aceh.

Agenda sidang kali ini masih tahap persiapan pemeriksaan dan berlangsung secara tertutup. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat, Pemerintah Aceh dan PT Kalista Alam.
Sidang pemeriksaan persiapan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua PTUN Marbawi, SH didampingi hakim Selvie Ruthyarodh, SH.

Pada pembukaan sidang, hakim memeriksa surat kuasa dan surat permohonan dari para pihak. Hakim Marbawi juga menyampaikan bahwa pihak PT Kalista Alam sebagai pihak ketiga berhak mengajukan diri sebagai intervensi. Mengingat mereka terkait langsung dengan materi gugatan walaupun yang menjadi tergugat adalah Gubernur Aceh. “Jangan sampai PT Kalista Alam tidak tahu apa-apa sidang ini dan nantinya mengajukan komplain. Makanya kita beritahukan kepada mereka mengenai sidang ini,” kata Hakim Marbawi, SH.

Pihak pengacara pemerintah yang hadir sebanyak tujuh orang dalam kesempatan tersebut menyerahkan dokumen kronologis terbitnya surat izin. Ketika hakim menanyakan kepada mereka, apakah ada langkah perdamaian yang ditempuh sebelum gugatan dimasukan, pengacara pemerintah menjawab bahwa WALHI Aceh sudah pernah mengajukan somasi. Surat somasi itu sedang dipelajari Dinas teknis. Namun proses somasi ini belum pernah disampaikan kepada WALHI Aceh selaku penggugat.

Hakim juga menanyakan apakah perlu diambil keputusan sela yaitu penghentian aktivitas lapangan oleh PT Kalista Alam. Pengacara Pemerintah Aceh, Syafii Saragih SH, menjawab tidak mungkin menghentikan kegiatan karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana. Hal senada disampaikan pengacara PT Kalista Alam, Firman Azuar Lubis, SH. Menurut Firman, perusahaan telah berjalan sejak dahulu dengan memakai izin-izin dari Menhut, Bupati dan pihak terkait lain. Sedangkan pengacara WALHI Aceh, Nurul Iksan SH, meminta hakim memberikan putusan sela penghentian akvitas di Rawa Tripa mengingat kerusakan alam yang terjadi sudah parah.

Hakim akan memberikan keputusan sela pada sidang lanjutan tanggal 28 Desember 2011. Sidang hari ini lebih kepada persiapan pemeriksaan dokumen surat gugatan dan surat kuasa. Agar dalam sidang nanti berkas-berkas yang diajukan tidak terdapat lagi kekurangan. WALHI Aceh sendiri dalam hal ini mewakili TKPRT dan For Trust mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh karena menganggap Gubernur telah melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525 BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di  Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha. Fakta yang sebenarnya lahan ini tidak berada di Desa Pulo Kruet namun berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan kawasan dilindungi karena merupakan kawasan Strategis Nasional.

Posted with WP for BlackBerry.