Walhi Pertanyakan Pengelolaan TPA Blang Bintang Aceh

maiwanews – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mempertanyakan pengelolaan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Blang Bintang melalui surat resmi kepada DR. Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M. Sc, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dan Perumahan Rakyat RI.

Surat tersebut menindaklanjuti surat Sekda Aceh No.489/475/2014 tentang penjelasan Penggunaan TPA Blang Bintang atas jawaban surat WALHI Aceh No. 112/DE/WALHI Aceh/VIII/2014 Tentang Mohon Penjelasan Terkait Penggunaan TPA Blang Bintang, Aceh Besar.

Dalam surat tertanggal 12 Nopember 2014, Walhi menyampaikan beberapa pokok fikiran mengingat kondisi aset pengelolaan sampah di Blang Bintang dan karena daya tampung sampah di Gampong Jawa Banda Aceh sudah diambang batas 12 meter. Untuk itu, Walhi menyampaikan lima poin penting. Pertama, proses penyerahan aset terkait TPA dilakukan melalui unit kerja khusus sehingga tidak timbul dampak negatif. Kedua, ada indikasi aset tersebut ditelantarkan.

Poin ketiga dalam suratnya, Walhi meminta Kementerian PU bersama Pemerintah Aceh melakukan transfer bangun operasional sesuai mekanisme, diantaranya terkait manajemen, Sumber Daya Alam (SDM), serta pendanaan dan sistem pemantauan. Keempat, Walhi Aceh mendorong agar aset tersebut segera dimanfaatkan agar tidak timbul masalah terutama dalam hal kesehatan masyarakat sekitar TPA Gempong Jawa, Banda Aceh, mengingat kondisinya telah berada di ambang batas daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup. Adapun poin kelima dalam suratnya kepada Menteri PU, Walhi Aceh menyatakan keberatan atas terlantarnya aset tersebut.

Dalam bagian akhir Walhi menyampaikan bahwa jika masalah ini tidak segera ada solusinya, maka pihaknya akan melakukan tahapan advokasi berikutnya atas kebijakan pemerintah terhadap aset seharga lebih dari 10 miliar rupiah. (m011)