Yohanes Waworuntu Laporkan Hary Tanoe ke KPK

hary tanoemaiwanews – Yohanes Waworuntu akhirnya melaporkan dua kakak beradik Harry Tanoesudibjo dan Hartono Tanoesudibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Sisminbakum.

Yohanes menuding Hary dan Hartono telah menyalahgunakan dana Sisminbakum. “Keduanya sudah memperkaya kelompok usaha sendiri dengan merugikan negara melalui penyalahgunaan fasilitas negara dari layanan Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum),” kata Yohanes.

Hal itu disampaikan mantan direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu saat melaporkan bos MNC itu dan kakaknya ke KPK di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa  Juli 2010.

Didampingi pengacaranya, Yohanes mengatakan dirinya mencari perlindungan hukum atas apa yang menimpanya terkait dana Sisminbakum. “Demi Tuhan saya tidak makan uang satu sen pun,” tegas Yohanes.

Seperti diberitakan, Yohanes yang sebelumnya menjadi tersangka kasus Sisminbakum, telah divonis selama lima tahun serta diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp378 miliar.

Berdasarkan keterangan Yohanes sebelumnya, semua uang hasil Sisminbakum dialirkan ke Bhakti Group, karena menurutnya, uang keluar hanya dimungkinkan jika ada tanda tangan Hartono Tanoe, yang menjabat sebagai Direktur PT. Bhakti Capital Fransisca El Tarik, dan Rumanta Wirasastra.

Yohanes meminta kepada KPK agar dana sebesar Rp. 378 miliar itu ditelusuri alirannya. “Sejak Januari 2006-November 2008, saya tidak pernah menandatangani cek,” kata Yohanes.

Sebelumnya, Hary Tanoe membantah bahwa perusahaannya, PT Media Nusantara Citra (MNC) di bawah induk perusahaan PT Bhakti Investama telah menerima aliran dana Sisminbakum.

Menurut Hary Tanoe Kamis 1 Juli lalu, MNC adalah perusahaan yang sehat dan memiliki aset sebesar Rp17 triliun.  Bos MNC yang sedang berseteru dengan Tutut soal kepemilikan TPI itu mengaku, MNC memiliki modal sebesar Rp. 6 triliun.

Sementara Hartono Tanoesudibjo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Susminbakum. Selain Hartono, mantan Menkum HAM Yusri Ihza Mahendra juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sebelum dilakukan cekal oleh imigrasi, Hartono terlebih dahulu meninggalkan Indonesia menuju Taiwan, sehari sebelum Kejagung melayangkan surat permintaan cekal.