maiwanews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memanggil tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Sisminbakum) Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra.
Hartono dipanggil sebagai mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, sedangkan Yusril Ihza Mahendra, sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM.
“Kita akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin, 13 September 2010.
Seperti diketahui, pada pemanggilan pertama sebelumnya, kedua tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik yang dijadwalkan pada 7 September 2010.
Namun Kapuspenkum menjelaskan, pengacara kedua tersangka itu telah menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pada 7 September 2010 lalu, karena alasan sakit.
Karena itu, keduanya meminta waktu untuk memenuhi panggilan pada 17 dan 20 September 2010 mendatang. “Kalau nantinya tetap tidak memenuhi panggilan kedua, kita memikirkan akan melakukan langkah hukum lainnya,” kata Babul.
Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan
Appi Beberkan Rencana Pembangunan Stadion Hingga Keselamatan Transporasi
Wujudkan Swasembada Pangan, DPC PTI Takalar Laksanakan Program Mina Padi
AS dan Filipina Gelar Dialog Kebijakan Energi Tahunan ke-2
Petugas Antar Logistik Pilkada ke Ketapang Lewat Laut









