maiwanews – Kuasa Hukum Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) untu mensahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
“Mustahil Presiden akan menerbitkan Perpres dalam mensahkan pendaftaran pengurus parpol (Golkar kubu Agung Laksono),” tulis Yusril dalam akun twitternya, Rabu (18/3/2015).
Hal itu diungkapkan Yusril menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly yang menyebut bahwa Presiden Jokowi akan menerbitkan Pepres pengesahan Golkar Agung Laksono.
Menurut Yusril, tidak mungkin Jokowi menerbitkan Pepres pengesahan sebuah parpol. Karena kata dia, Perpres berisi norma yang bersifat mengatur dan mustahil berisi penetapan, apalagi penetapan pengesahan pengurus parpol.
Undang-undang (UU) Parpol terang Yusril, sudah mengatur bahwa untuk mendaftarkan pengurus parpol dilakukan ke Kemenhumkam bukan ke Presiden. Yusril melanjutkan, Menkumham Yasonna seperti tidak paham tugasnya sendiri, bahwa kewenangan mendaftarkan kepengurusan parpol ada pada dirinya sebagai Menkumham.
Ditambahkan Yusril, Menkumhamlah yang seharusnya terbitkan Kepmen, bukan presiden yang harus terbitkan Kepres. “Menkumham Yasonna memang tidak paham tugasnya atau mau lempar tanggungjawab kepada presiden akibat kesalahannya sendiri,” demikian Yusril.
Namun usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (17/3/2015), Yasonna membantah dirinya pernah menyebutkan bahwa akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
“Saya ingin koreksi bahwa Perpres itu soal bebas visa 45 negara bukan mengenai Golkar,” kata Yasonna.









