Tim Pengawas Kasus Century Disahkan DPR, Ara Tidak Masuk

Jakarta – Menindaklanjuti rekomendasi DPR tentang skandal Century yang menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran dalam proses bailout Bank Century, DPR membentuk tim Centurypengawas yang akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Untuk itu, DPR akan menggelar Paripurna untuk mengesahkan tim pengawas pelaksanaan rekomendasi hak angket kasus Bank Century.  Paripurna tersebut digelar Selasa 27 April 2010 pukul 09.00 WIB.

Tim pengawas itu terdiri dari 30 orang mewakili masing-masing fraksi secara proporsional berdasarkan besar kecilnya fraksi itu di DPR. Ke-30 orang itu sudah ditetapkan sebelumnya dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis 22 April lalu.

Sebagian besar anggota pengawas itu terdiri dari anggota Pansus dari masing-masing fraksi sebelumnya kecuali seperti Ahmad Muzani dari Gerindra, Eva Sundari dan Maruarar Sirait dari PDIP, dan Ruhut Sitompul dari Demokrat.

Berikut adalah ke-30 nama Tim Pengawas tersebut:


Fraksi Demokrat
(8 orang)
1. Achsanul Qosasi
2. Djafar Hafsah
3. Ignatius Mulyono
4. Sutan Bhatoegana
5. Vera Vebriyanti
6. Didi Irawady
7. Gede P. Suwardika
8. Sutjipto

Fraksi Golkar
(6 orang)
1. Azis Syamsuddin
2. Agun Gunanjar Sudarsa
3. Ade Komaruddin
4. Bambang Soesatyo
5. Idrus Marham
6. Melchias Marcus Mekeng

Fraksi PDIP
(5 orang)
1. Gayus Lumbuun
2. Sidharto Danusubroto
3. Ganjar Pranowo
4. Trimedya Panjaitan
5. Hendrawan Supratikno

Fraksi PKS
(3 orang)
1. Mahfudz Siddiq
2. Andi Rahmat
3. Fahri Hamzah

Fraksi PAN
(2 orang)
1. Asman Abnur
2. Tjatur Sapto Edy

Fraksi PPP
(2 orang)
1. Epyardi Asda
2. Aditya Mukhti Arifin

Fraksi PKB
(2 orang)
1. Imam Nachrowi
2. Nur Yasin

Fraksi Gerindra
(1 orang)
Soepriyatno — anggota

Fraksi Hanura
(1 orang)
Akbar Faizal