Teguh Juwarno: Andi Nurpati Tidak Berhak Dapat Pensiun

teguh juwarnomaiwanews – Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno mengatakan Andi Nurpati diberhentikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dengan keinginan sendiri. Sehingga seharusnya Nurpati tidak berhak mendapatkan pensiun.

“Kita ingin tahu betul keputusan DK (dewan kehormatan-red) bagaimana, kita akan klarifikasi juga Keppresnya apakah Andi Nurpati masih dapat pensiun atau tidak,” ujar Teguh di Bawaslu, Minggu 18 Juli 2010.

Bahkan, lanjut Teguh, seharusnya Nurpati medapat sangsi atau hukuman. Sayangnya undang-undang tidak mengatur tentang pemberian sanksi bagi anggota KPU yang masuk partai politik.

Karena itu, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu  mengusulkan revisi undang-undang penyelenggara pemilu yang di dalamnya memuat ketentuan tentang sanksi, baik administrasi, perdata ataupun pidana.

Salah satu bentuk sangsi yang akan diusulkan menurut mantan penyiar RCTI itu adalah kewajiban mengganti seluruth biaya proses seleksi beserta gaji-gajinya apabila komisioner itu meninggalkan tugas sebelum selesai.

Teguh menjelaskan, untuk mendapat penjelasan, komisi II DPR yang membidangi masaalah pemerintahan dalam negeri itua kan mengundang Dewan Kehormatan KPU pada Selasa, 20 Juli mendatang.

Andi Nurpati adalah salah satu anggota KPU yang memilih menjadi pengurus DPP Partai Demokrat sebelum masa jabatannya di KPU berakhir.

Karena itu, ia resmi diberhentikan dari jabatannya di KPU melalui sidang Dewan Kehormatan (DK) KPU. DK memutuskan Andi Nurpati telah melanggar kode etik KPU dan UU tentang penyelenggaran pemilu.

Kasus Nurpati itu oleh sebagian pihak dianggap memperkuat kecurigaan akan ketidak netralan KPU selama ini sebagai peyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), baik legislatif maupun presiden..