maiwanews – Dalam sidang mendatang yang mengagendakan pembelaan atau pledoi, Kompol Arafat berjanji akan membongkar peran Cirus Sinaga, yang menjadi jaksa pemeriksa dalam kasus pajak Gayus Tambunan.
Arafat mengaku kecewa karena jaksa menganggap penyidik yang merekayasa. “Justru rekayasa itu ada di Kejagung,” kata Arafat terkait Cirus usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin, 6 September 2010.
Janji tersebut disampaikan terdakwa kasus dugaan suap Kompol Arafat Enanie karena kecewa atas jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menyebut peran Cirus Sinaga dalam tuntutannya.
Arafat berjanji akan membongkar peran jaksa Fadil Regan sebagai pihak yang meminta pasal penggelapan ditambahkan dalam berkas Gayus Tambunan pada sidang yang akan digelar kembali setelah libur Idul Fitri.
Menurut Arafat, dirinya juga siap memberikan keterangan soal peran para jaksa saat bersaksi di sidang lainnya. “Nanti saya buktikan saat diperiksa sebagai saksi juga,” katanya.
Dalam persidangan beberapa terdakwa kasus mafia pajak, terungkap bahwa jaksa Cirus Sinaga dan jaksa Fadil Regan dengan sengaja meminta penambahan Pasal 372 KUHP atau pasal penggelapan dalam perkara korupsi dan money laundring Gayus Tambunan.
Hal itu dilakukan Cirus, kata Arafat, agar perkara Gayus bisa ditangani langsung oleh bagian Pidana Umum (Pidum), dimana jaksa Cirus ikut di dalamnya.
Penambahan pasal ini terjadi usai dilakukan pertemuan antara jaksa Cirus dengan penyidik Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini di Hotel Crystal untuk membahas kasus Gayus Tambunan.
Sebelumnya, JPU menuntut Arafat dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan serta diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 6 bulan penjara.
Arafat dijerat Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Porsche AG Percepat Langkah Restrukturisasi Perusahaan
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Konser Tetta Ridwan Sau Tutup Kemeriahan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025
Polisi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di Boalemo, Gorontalo
Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo Capai 80 Persen









