maiwanews – Sebanyak 32 anggota Polri ditetapkan sebagai terperiksa kasus kerusuhan berdarah di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan delapan warga tewas tertembus peluru polisi dan puluhan lainya luka-luka.
Menurut Kahar Muzakkir, status terperiksa bagi 32 Polri itu ditetapkan setelah tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda diperkuat Mabes Polri menemukan adanya bukti keterlibatan mereka terkait kasus kerusuhan di Buol.
“Jumlahnya sudah 32 orang yang jadi terperiksa dan saat ini masih diproses oleh tim Propam Polda Sulteng dan Mabes Polri,” kata Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir di Luwuk, Rabu, 15 September 2010.
Mereka yang diperiksa itu, kata Kahar, diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri terkait kelalaian meninggalnya tahanan hingga terjadinya kerusuhan. Mereka, lanjutnya, masing-masing berasal dari Polsek Biau, Polres Buol, dan Brimob Polda Sulteng.
Meski mengaku belum mengetahui identitas 32 polisi terperiksa itu, namun Kahar mengatakan, beberapa di antaranya adalah Kapolsek Biau Iptu Zakir Butudoka dan Kasat Lantas Polres Buol Iptu Jefri R Pantouw.
Sementara itu, Wakapolres Buol Kompol Ali Hadi Nur, kata Kahar, baru ditetapkan sebagai terperiksa oleh penyidik Propam.
“Bahkan Kapolres Buol AKBP Amin Litarso juga sudah dimintai keterangan soal kasus itu, tetapi sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi,” kata Kahar.
Selain kedua pejabat utama di Polres Buol, puluhan polisi terperiksa itu juga diketahui bernama Aipda Rustanto Kanit Laka Polsek Biau, Briptu Ilham Saputra, Briptu I Made Budiana, Brigadir Yames Jon, Brigadir Amirullah Haruna, Briptu Ilham Tri Yuana Putra, Briptu Suriani, Bripda Aries Raga, dan Briptu Sudirman.
Mereka yang dijadikan sebagai sebagai terperiksa itu adalah sebagian dari 62 Polri yang diperiksa oleh tim gabungan dari Bidang Propam Polda dan Mabes Polri. “Kita masih menunggu hasil pemeriksaannya karena prosesnya masih terus berlangsung,” jelas Kahar.
Donald Trump: Amerika akan Kembali Lebih Hebat
Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Perhiasan Majikan Senilai Rp697 Juta
Polisi Periksa 27 'Influencer' Terkait Promosi Judi 'Online'
Kolaborasi Energi Terbarukan di Makassar: Mewujudkan Komunitas Nol Karbon
Kamala Harris Beri Tanggapan Terkait Upaya Pemulihan Pasca Badai Helene









