maiwanews – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap, mantan pejabat tinggi di Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie, memiliki harta kekayaan yang mencengangkan, Rp 885 miliar.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bahasyim telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai total Rp 885.147.034.806.
Dakwaan itu dibacakan oleh JPU saat berlangsung sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2010.
Fachrizal, salah satu JPU, mengatakan, Bahasyim sebelum tahun 2002 sudah memiliki uang sebesar Rp 30 miliar.
Uang itu diakui Bahasyim dimiliki dari hasil usaha jual-beli tanah dan mobil, valas, cuci cetak foto, penyertaan modal pada suatu perusahaan, dan usaha lain. Sejak tahun 2003, Bahasyim sudah tercatat sebagai nasabah prioritas BNI dengan dana Rp 1 miliar.
Dari dana itu, kata JPU, Bahasyim membuka rekening Taplus Bisnis Perorangan di BNI atas nama istrinya, Sri Purwanti, dengan saldo awal Rp 633.063.416 pada Oktober 2004. Lalu, berdasarkan rekening koran sejak 2004 hingga 2010, terdapat transaksi masuk ke rekening itu sebanyak 304 kali dengan total sekitar Rp 885,1 miliar.
JPU mengatakan, di antara 304 transaksi masuk itu, terdapat 15 transaksi yang dilakukan oleh Bahasyim dengan total Rp 4.175.750.000. Uang itu disetorkan antara November 2004 dan Januari 2006 oleh Yanti Purnamasari, Customer Relationship Manager BNI.
Menurut JPU, uang itu diduga hasil tindak pidana selama Bahasyim berkerja sebagai Kepala Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, dan Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan, Bappenas, hingga 30 Maret 2010.
Dalam kurun waktu antara tahun 2004 dan bulan Maret 2010, kata Fachrizal, secara formil terdakwa dinilai tidak memiliki usaha yang dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai yang relatif besar.
Fachrizal melanjutkan, dengan pekerjaannya sebagai PNS, terdakwa diperkirakan hanya mempunyai penghasilan sekitar Rp 30 juta per bulan. “Dengan demikian, uang yang ditempatkan terdakwa pada rekening itu patut diduga hasil kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya,” kata Fachrizal.









