maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, hari ini, Senin, 11 Oktober 2010 di Gedung KPK Jl HR Rasuna Said.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Syamsul Arifin akan diperiksa tim penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Langkat, Sumut.
Syamsul Arifin diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Syamsul diduga turut bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp31 miliar.
Nilai kerugian itu, belum termasuk uang yang telah dikembalikan oleh Syamsul ke kas Kabupaten Langkat sebesar sekitar Rp 62 miliar dari total dugaan kasus korupsi senilai Rp102,7 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita sebuah mobil Jaguar milik anak Syamsul serta menyita rumah milik temannya. Mobil dan rumah tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi APBD Bupati Langkat.
Atas dugaan itu, Syamsul Arifin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rocky Gerung Sebut Jambore Karhutla Sebagai Penghormatan Terhadap Alam
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Prabowo: Bersihkan Dirimu Sebelum Kau Dibersihkan
Perang Dagang Amerika-Kanada, Warga AS Mungkin Sedikit Merasakan Dampak
Prabowo Panggil Menteri KKP, Perintahkan Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang









