maiwanews – Jaksa Penuntut Pmum (JPU) menuntut mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dan denda Rp 500 juta,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu, 22 Desember 2010.
Sebelumnya, JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara. Pertama, perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak. Kedua, perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan keterangan palsu.
Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor.
Dalam kasus pertama, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Direktorat Jenderal Pajak diantaranya, Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung. Mereka dituduh telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000 karena PT SAT yang seharusnya membayar pajak, menjadi tidak. Gayus dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus kedua, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri diantaranya Kompol Arafat Enanie. Seain itu, Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang 40 ribu dollar AS kepada Muhtadi.
Terkait keterangan palsu, Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk dalam proses penyidikan dan disangka telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal usul harta benda miliknya.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Ukraina Tuding Tentara Rusia Luncurkan Rudal Balistik Setiap Hari
Plh Sekda Makassar Buka Musrenbang Kecamatan Wajo Tahun Anggaran 2025
Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan di Cileungsi Alami Gangguan Jiwa









