maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menyatakan akan memanggil terdakwa korupsi pajak, Gayus Tambunan, untuk dimintai keterangannya terkait kasus mafia pajak dan mafia peradilan.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemanggilan Gayus dapat dilakukan jika prosesnya telah memasuki tahap penyelidikan. “Di penyelidikan ia sudah bisa kami panggil” kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.
Johan belum dapat memberikan kepastian terkait kapan kasus Gayus tersebut masuk tahap penyelidikan. Namun Johan mengatakan, hingga kini KPK masih melakukan penelusuran awal yang sifatnya tertutup.
Pada tahap penelusuran awal tersebut, KPK belum dapat memanggil seseorang. “Penelusuran awal itu sifatnya tertutup, sedangkan di penyelidikan terbuka dan tertutup jadi bisa memanggil seseorang dimintai keterangan,” kata Johan.
Untuk itu, KPK akan berkoordinasi dengan beberapa pihak diantaranya Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana Gayus H Tambunan.
Polisi Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap
Polisi Minta Layanan Perdagangan Digital Hapus Produk Hasil Penyelundupan
Trump Ancam Sanksi Jika Rusia Enggan Rundingkan Ukraina
Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana BOSP di Majene
Indira Yusuf Ismail Sebut Masjid Harus Jadi Wadah Pendidikan Anak Sejak Dini









