maiwanews – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pengusaha nasional Soetrisno Bachir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi alat kesehatan flu burung.
Soetrisno Bachir atau yang biasa disapa SB, hadir di gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Kuninagn Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB, Senin 4 April 2011. Pemeriksaan terhadap SB berlangsung sekitar dua jam.
Selain SB, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 32 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 98 miliar itu diataranya mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yakni Sekretaris Menkokesra di masa Aburizal Bakrie, Soetedjo Juwono sejak 3 September 2009 dan seorang lagi bernama Ratna.
SB menjadi Ketua Umum PAN periode 2006-2010 kemudian digantikan oleh Hatta Rajasa melalui Kongres yang digelar di awal Batam tahun lalu. Tak lama setelah itu, SB secara mengejutkan menyatakan mundur dari anggota PAN.
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Prabowo dan Airlangga Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
Presiden Lantik 961 Kepala Daerah Secara Serentak
Pertemuan Bilateral Amerika-Australia Bahas Kerja Sama Pertahanan
Jokowi dan Iriana Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden RI 2024-2029









