Dua Tersangka Baru Kasus Malinda Tak Ditahan

inong-melindamaiwanews – Dua orang tersangka baru kasus penggelapan dana nasabah Citibank oleh Malida Dee alias Inong Malinda sebesar Rp17 miliar, tidak ditahan oleh Mabes Polri yang sebelumnya memeriksa kedua pejabat Citibank itu.

Kedua orang tersangka berinisial R dan B yang merupakan mantan atasan Malinda Dee di Citibank itu, diperbolehkan oleh penyidik meninggalkan Mabes Polri sejak Kamis, 21 April 2011 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tadi malam ada yang kami tahan tapi sudah dipulangkan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat 22 April 2011.

Meski begitu, Anton menjelaskan, keduanya tetap akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin dan Selasa pekan depan. Saat ini kata Anton, terhadap R dan B hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Kedua tersangka diketahui merupakan head teller Citibank yang bertugas menyetujui transfer dana di bank asing dari Amerika tersebut. Mereka dijadikan tersngka karena diduga tidak melaksanakan prosedur dalam proses transfer dana milik nasabah.

Secara prosedural, mereka dapat dianggap telah membantu terlaksananya kejahatan yang dilakukan oleh tersangka utama yakni Malinda Dee.