Jadi Tersangka, Andhika Gumilang Akan Ditahan

inong-melindamaiwanews – Artis dan bintang iklan Andhika Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan menahan orang dekat tersangka pembobolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee alias Inong Malinda itu dalam waktu dekat.

“Pada hari selasa 26 April saudara Andhika Gumilang ditangkap sekitar jam 14.30,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, Rabu 27 April 2011.

Menurut Boy, hingga kini Andhika masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim Mabes Polri. Andika diduga juga ikut menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan Malinda sebesar Rp311 juta yang diterima melalui transfer.

Boy menjelaskan, Andhika diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 jo Undang-Undang 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimum Rp15 miliar.

Sebelumnya, Polisi juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus itu yakni D (teller Citibank), R dan B (head teller Citibank). Mereka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundring).

Selain menahan para tersangka, polisi sudah menyita apartemen beserta 4 buah mobil mewah milik Malinda, yakni Ferrari merah seri F-430 Scuderia, Mercedez Benz putih seri E 350 dua pintu, Ferrari merah seri California, dan Hummer.