maiwanews – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Dalam kasus cek perjalanan tersebut, Istri Mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu ditetapkan ditepakan sebagi tersangka setelah KPK menggelar gelar perkara belum lama ini.
“Setelah kami menggelar eskpos, dengan ini kami tetapkan ibu Nunun Nurbaeti sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin 23 Mei 2011.
Menurut Busyro, penetapan tersebut dilakukan dengan pendekatan ekstra hati-hati, yakni setelah jajaran pimpinan dan satuan tugas yang ada di KPK melakukan gelar perkara, dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami sadar betul, kami lembaga yang tidak memiliki SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), makanya selama ini harus selalu berhati-hati,” ungkap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu.









