maiwanews – Polisi berhasil menggulung satu sindikat pelaku pencurian bermodus pembiusan disertai pembunuhan penumpang transportasi umum, seorang pelaku bernama Riyanto alias Endung, tewas ditembak karena berusaha melarikan diri.
“Kami sudah tangkap pelakunya, yang mati Riyanto alias Endung,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Gatot Edy Pramono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu, 16 Oktober 2011.
Menurut Gatot Edy, sindkat pelaku yang sudak menjalankan aksinya sejak tahun 2001 itu, akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan itu mencari korban di terminal, strasiun kereta api, dan bandara. Gatot menjelaskan, ketika beraksi, mereka mengajak ngobrol calon korban, dengan cara seolah-olah seperti sudah kenal dan akrab.
Proses selanjutnya, pelaku mengajak calon korban pulang bersama dengan menggunakan taksi atau mobil pribadi yang disewa komplotan pelaku. Di dalam perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura sakit kepala dan taksi disuruh berhenti.
Selanjutnya, pelaku lainnya turun untuk membuat campuran obat sanax (obat tidur). Obat yang dapat membuat tidak sadarkan diri tersebut diberikan kepada korban. Saat korban tidak sadar itulah, barang korban lalu diambil pelaku.
Polisi berhasil membekuk 4 tersangka, Riyanto alias Endung (tewas), Danuri (48), Ronny Susandi (45), dan satu orang penadah Nurkholis (39). Sementara itu kaya Gatot, 5 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 1 unit laptop, uang Rp 150 ribu, 1 tas gendong, 1 hp korban, dan 2 bungkus obat bius dari pelaku.
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar
Porsche Tennis Grand Prix: Jessica Pegula Tampil Perdana di Stuttgart
Porsche Dominasi GP Long Beach 2025 dengan Kemenangan di Dua Kelas









