maiwanews – Mahkamah Agung (MA) mengakui ada bantuan dari Amerika Serikat (AS) terhadap proses persidangan dalam kasus teroris di Indonesia. Bantuan itu diberikan AS dalam rangka pengamanan sidang kasus teroris.
“Kita dapat bantuan dari Amerika Serikat (AS) untuk perkara terorisme. (Bantuan itu) untuk pengamanan persidangan,” kata Ketua MA Harifin Tumpa usai laporan akhir tahun di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 28 Fabruari 2012.
Harifin tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk bantuan pengamanan dari Amerika itu, naum ia tetap menolak jika dikatakan bantuan itu sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim dalam memutus perkara teroris.
Bantahan tersebut disampaikan Harifin menjawab tudingan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) sebelumnya tentang adanya keterkaitan intervensi Amerika terhadap proses pengadilan.
Seperti diketahui, berkali-kali Abu Bakar Ba’asyir dengan lantang menuding AS berada di balik proses hukum yang dijalaninya. Dalam upaya kasasi, Abu Bakar divonis oleh MA 15 tahun penjara.
Indonesia-Australia Komitmen Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara
Atlet Tenis dan Pembalap Porsche Bertemu di Ajang Porsche Tennis Grand Prix
Appi Beberkan Rencana Pembangunan Stadion Hingga Keselamatan Transporasi









