Pengacara Ungkap Kejanggalan Kasus Novel Baswedan

maiwanews – Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mengungkap kejanggalan dibalik upaya Polri menangkap penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait perkara dugaan pembunuhan. Juru bicara SPR, Habiburokhman,SH, di Jakarta Sabtu 6 oktober 2012 mengaku hal itu sangat memprihatinkan.

Menurut Habib, setidaknya ada dua kejanggalan, pertama adalah permasalahan tempos delictie (waktu terjadinya tindak pidana). Dugaan keterlibatan Baswedan dilakukan setelah kasusnya telah berlalu begitu lama. Baswedan diduga sebagai pelaku pembunuhan pada tahun 2004. “Mengapa diperlukan waktu hingga 8 tahun bagi Polri untuk membuat kesimpulan bahwa Novel diduga merupakan pelaku penembakan tersebut, lantas saja yang yang dilakukan oleh Polda Bengkulu selama delapan tahun ini”, kata habib.

Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, batas waktu penyelesaian perkara terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan adalah 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang dan 60 hari untuk penyidikan perkara mudah.

Untuk kasus Novel, disebut Polri terjadi pada Februari 2004, maka waktu penyidikan maksimalnya adalah hingga bulan Juni tahun itu, itupun kalau kasus tersebut dikategorikan sebagai perkara sangat sulit.

Kejanggalan kedua menurut Habib, mengapa upaya penangkapan terhadap Novel dilakukan pada saat dia tengah menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM. Hal ini penting untuk dipertanyakan guna memastikan bahwa upaya penangkapan terhadap Novel bukanlah merupakan bentuk balas dendam terhadap penetapan Irjen Joko Susilo sebagai tersangka.

“Terus terang bagi kami sangat sulit untuk tidak memahami bahwaresistensi terhadap sikap KPK yang bersikukuh menyidik perkara Simulator SIM. Kami meminta Mabes Polri untuk dapat menjawab dan menjelaskan dua pertanyaan tersebut di atas secara transparan, jelas dan detail. Polri adalah lembaga negara dan karenanya mempunyai tanggung jawab untuk dapat menjelaskan kepada publik tentang hal-hal apa yang mereka lakukan dalam penegakan hukum”, jelas Habib.

Habib mengaku seejak Sabtu dini hari tadi telah dihubungi oleh banyak rekan-rekan advokat, mereka mengaku merasa prihatin atas upaya penagkapan Novel Baswdan. Jika diperlukan SPR siap mengkoordinir ratusan Advokat untuk memberi bantuan hukum baik kepada Novel Baswedan maupun kepada KPK.

Tindakan berani KPK dalam upaya membongkar dugaan korupsi di lingkungan petinggi Polri patut diapresiasi karena sudah 100% benar dan tepat. Penyelidikan kasus simulator SIM adalah untuk pertama kalinya KPK menangani kasus kelas kakap dilingkungan Polri sejak berdirinya KPK tahun 2002. “Bagi kami advokat yang terbiasa melihat ketidakadilan dan perilaku korup oknum penegak hukum, tindakan KPK menyidik kasus simulator SIM bagaikan segelas air sejuk penghilang dahaga”, ungkap Habib. (aso/SPR)