maiwanews – PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan jaringan 3G. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.
Penetapan dua korporasi tersebut sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang itu juga menegaskan bahwa korporasi dapat dijadikan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, hari Jum’at 4 Januari 2013 di Jakarta mengatakan Indosat dan IM2 ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tertanggal 3 Januari 2013.
IM2 dinilai telah menggunakan jaringan 3G melalui kerjasama dengan Indosat tanpa izin dari pemerintah. Indosat merupakan salah satu pemenang tender penggunaan jaringan telekomonikasi 3G. Atas penyalahgunaan itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut negara dirugikan 1,3 triliun rupiah. (azm)
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Panglima TNI dan Kapolri Terima Ransus Maung Buatan Pindad dari Menhan
Presiden Luncurkan Danantara di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta









