Lagi, BNN Bebaskan 2 Orang Termasuk Wanda Hamidah

maiwanews – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membebaskan dua orang dari 17 orang yang ditahan saat penggerebekan di rumah Raffi Achmad, Lebak Bulus, Minggu 27 Januari 2013 dinihari wib. Dari dua yang dibaskan itu termasuk Wanda Hamidah.

Kepala Humas BNN, Sumirat mengatakan, Wanda Hamidah bersama rekannya dinyatakan tidak cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan dari saksi-saksi untuk melanjutkan penahanan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta itu.

Hal itu disampaikan Sumirat dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakara Timur, Rabu 30 Januari 2013 petan wib. “Terhitung hari ini pukul 1800, Wanda Hamidah dikembalikan ke keluarganya,” kata Sumirat.

Selain Wanda, BNN juga hari ini membebaskan seorang lagi bernama Sri Dewi. Sri Dewi yang merupakan kawan Wanda, adalah salah satu yang disebut BNN negatif menggunakana narkoba bernisial SD.

Dengan demikian, hingga saat ini, tersisa 8 orang yang masih menjalani pemeriksaan di BNN untuk masa 3×24 kedua termasuk Raffi Achmad. Raffi sebelumnya dinyatakan oleh BNN positif mengkomsumsi narkoba jenis baru, Chatinone.

Atas pembebasan tersbut, Wanda meminta kepada media untuk membantu merhabilitasi nama baiknya yang sempat tercoreng terkait kasus yang menghebohkan itu. Poltisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengucapka terima kasih kepa dasemua pihak seperti keuarga, DPRD DKI, Komnas Perlidngan Anak, BNN, dan PAN yang memberi dukungan selama ia dalam pemeriksaan.