maiwanews – Mendapat surat jaminan dari kepolisian tidak akan mencekal penyelenggaraan konsernya di seluruh Indonesia, grup band Slank secara resmi mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sepakat untuk mencabut dengan surat jaminan, Slank tidak pernah dicekal dan akan dibantu tampil di seluruh Indonesia,” ungkap Bimo Setiawan atau Bimbim di gedung MK, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2013.
Menurut Bimbim yang juga merupakan Drummer Slank, surat jaminan izin konser Slank dan musisi lainya diperoleh setelah pihaknya melakukan pembicaraan panjang dan brainstorming dengan pihak kepolisian.
Dari hasil pertemuan itu kata Bimbim, Slank akhirnya menemukan titik temu dengan kepolisian. Keputusan mencabut gugatan di MK katanya, dilakukan semata-mata karena adanya titik temu itu, bukan karena ada tekanan.
Slank mengajukan pengujian terhadap UU Kepolisian tahun 2002, Pasal 15 ayat (2) huruf a ke MK. Grup band beraliran rock itu menganggap, keberadaan UU tersebut telah melanggar hak warga negara dalam mengungkap ekspresinya dalam berkarya dengan alasan keamanan.









