maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan 7 orang yang diduga melakukan tindak pidana suap serta sejumlah barang bukti.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 di rest area Sentul, Bogor, Jawa Barat. Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial STT (Direktur PT GP) berikut sopirnya, W (swasta) beserta sopir, N (PT GP), U (PNS kab. Bogor, dan I (swasta).
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penangkapan dilakukan ketika terjadi serah terima uang dari STT dan N ke U. “Sekitar pukul 17.00 terjadi serah terima sejumlah uang dari STT dan N kemudian diberikan kepada U,” kata Johan Selasa (16/4/2013).
Uang yang sudah berada di tangan U ketika penyidik melakukan penangkapan berjumlah Rp 800 juta. Uang yang berada di dalam tas hitam itu kemudian dibawa penyidik sebagai barang bukti.
Selain uang Rp 800 juta, bersama ketujuh orang tersebut juga dibawa serta ke gedung KPK Jalan HR Rasna Said, Jakarta, dua buah mobil yakni Toyota Avanza dan Rush.
Ketujuh orang itu saat ini menjalani pemeriksaan di KPK selama 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka apakah akan jadi tersangka atau tidak.
Penangkapan ini diduga berkaitan dengan suap untuk pengurusan izin lokasi tanah yang terletak di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor untuk dijadikan tanah makam.
KPK masih memburu seorang lainnya yang diduga terkait dengan kasus suap ini.









