
maiwanews, Tuban – Untuk mengantisipasi pembalakan liar , jaran Polisi Hutan KPH Perhutani Jatirogo, Tuban dan Satuan Brimob Pelopor C Bojonegoro, melakukan antisipasi penjarahan hutan di wilayahnya dengan mengalakkan patroli.
Intensifnya penggalakan patroli tersebut dilakukan, lantaran dalam setahun terakhir ini banyak sekali kasus ilegal logging yang diotaki salah seorang pelaku bernama Parto Sukiran, warga Dusun Tegalgunung, Desa Sidonganti, Kecanatan Kerek, Tuban, yang hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) aparat keamanan.
“Kita sudah melakukan pencarian, tapi masih belum meunjukkan hasil. Kami pun juga telah menyebar foto Parto Sukiran dan telah menjadi DPO,” tutur Adm Perhutani KPH Jatirogo, Amas Wijaya, ketika meninjau pelaksanaan patroli di hutan wilayahnya.
Informasi du wilayah hutan Jatirogo, menyebutkan Parto Sukiran diduga sering menggerakkan warga untuk menjarah kayu di hutan dan sembunyi di hutan. Namun, dalam patroli dan perburuan tersebut, aparat tak menemukan target operasinya.
Dijelaskan Amas Wijaya, kerugian Perhutani selama setahun terakhir n hingga akhir tahun 2012, pada kisaran angka Ep 10 miliar. Penyebabnya, akibat maraknya penjarahan hutan yang sering kali terjadi dan diotaki oleh Parto Sukiran, Bahkan, dalam sehari penjarahan bisa terjadi hingga dua kali.
Disebutkan, Perhutani tidak main-main dalam memburu pelaku penjarahan hutan. Perhutani Jatiro juga menggelar semacam sayembara, bagi siapa yang berhasil menangkap Parto Sukiran, pihaknya berjanji akan memberikan hadiah berupa uang tunai Rp 20 juta. (lea/met)
Hardiknas di Makassar, Appi Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas
LONTARA+, Integrasi Seluruh Layanan Publik Kota Makassar
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Indonesia-Australia Komitmen Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
Fatmawati Rusdi Tekankan Pendekatan Humanis Satpol PP









