Polisi Tangkap Bidan Penjual Bayi di Bandung

maiwanews – Polisi berhasil menangkap bidan penjual bayi dengan cara menyamar sebagai calon pembeli. Dalam penyamarannya, polisi wanita (polwan) anggota Polda Jawa Barat tersebut sepakat membeli bayi dari tersangka sebesar 7 juta rupiah. Saat ini tersangka sudah diamankan, sementara barang bukti berupa bayi dirawat di Rumah Sakit Polri Sartika Asih.

Bayi dengan panjang 45 cm dan berat 32 gram berjenis kelamin laki-laki berada dalam keadaan sehat. Mengenai ibu kandung dan pihak pembeli, polisi akan mengirim surat panggilan. Identitas keduanya didapat berdasarkan beberapa bukti dari tempat kejadian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan, berdasarkan salah satu barang bukti berupa surat penjualan, pelaku telah menjual 6 orang bayi laki-laki dengan total nilai Rp 42 juta. Untuk bayi perempuan dijual dengan harga Rp 3 juta, bayi laki-laki Rp 7 juta.

Atas tindak kejahatannya, bidan di Cipadung, Bandung, bisa dijerat dengan Pasal 83 UU No 23 tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Pasal 83 UU No 23 selengkapnya berbunyi (sebagaimana dikutip dari riau.kemenag.go.id): Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (R18/d)