Polisi Sita Aset Tersangka Dugaan Suap Pajak SAIPP

maiwanews – Polisi menyita aset tersangka kasus kasus dugaan suap pajak PT Surabaya Agung Industri Pulp and Paper (SAIPP). Aset tersebut berupa satu unit mobil, satu rumah di wilayah Pulogadung Jakarta Timur, dan satu vila di Cipanas Cianjur.

Informasi penyitaan aset disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Jakarta Jum’at 25 Oktober 2013.

Aset milik DT disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Aset tersebut diduga merupakan hasil pencucian uang oleh DT terkait restitusi pajak SAIPP senilai Rp 21 miliar.

Selain DT, dua orang lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka, salah seorang diantaranya berinisial TH merupakan rekan DT di Ditjen Pajak. Satu orang lainnya berinisial B dari SAIPP, tersangka ini diduga menyuap DT dan TH.

Ketiga tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5, 11, dan 12. Selain itu para tersangka bisa juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan 6. (R18)