Ribut di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, 5 Orang Ditangkap

maiwanews – Keributan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib berujung pada penangkapan 5 orang oleh pihak kepolisian karena kedapatan melakukan aksi perusakan.

“5 orang sudah diamankan, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya. Kelima  orang itu kata Rikwanto, saat ini sedang diperiksa secara intensif.

Dijelaskan Rikwanto, dalam keributan itu beberapa barang yang rusak diantaranya tiga layar monitor dipecahkan di ruang lobi, delapan mik meja di ruangan sidang, satu kaca pengumuman di sisi lobi atas dipecahkan dan satu kursi pengunjung dirusak.

Menurut Rikwanto, keributan terjadi saat berlangsung sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah daerah Provinsi Maluku tahun 2013. Keributan bermula ketika massa memaksa masuk ke dalam ruang sidang utama dan merusak beberapa benda di ruang sidang utama.

Massa tersebut diduga berasal dari kelompok yang tidak puas dengan hasil gugatan itu. Dikatakan Rikwanto, mereka tidak puas dengan hasil putusan Hakim.

Selain mengamankan para pelaku perusakan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kaca, papan whiteboard, LCD dan juga kursi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar AR Yoyol, mengungkapkan diduga ada aktor intelektual yang memicu aksi perusakan itu. Pihaknya kini tengah mencari aktor intelektual di balik kericuhan yang diliput langsung media itu.