maiwanews – Pengusutan skandal Bank Century yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun kini memasuki babak baru. Mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Krupsi (KPK), Kamis (15/11/2013).
Budi Mulya langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan. “Benar, saya ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Budi Mulya di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2013).
Budi Mulya menjalani pemeriksaan perdana di KPK hari ini, sebagai tersangka kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelum pemeriksaan, Budi Mulya sempat menyatakan bahwa pemberian FPJP merupakan kewenangan Bank Indonesia. Sementara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan kewenangan BI.
Meski baru diperiksa pertamakali sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu dan langsung ditahan, tanda-tanda Budi Mulya akan masuk penuntutan dan ditahan sudah terlihat ketika KPK memeriksa saksi ahli, mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.









