KPK Cegah Caleg Demokrat Terkait Kasus SKK Migas

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan dua orang terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di SKK Migas, salah satu diantaranya calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, caleg Demokrat itu adalah Iryanto Muchyi. Iryanto katanya, tercatat sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrat untuk Dapil Jateng II (Demak, Jepara, Kudus) dan saat ini duduk sebagai Staf Ahli Anggota DPR RI.

Pencegahan itu kata Johan, terhitung mulai 28 November 2013. “KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk 6 bulan ke depan per tanggal 28 November 2013,” ucap Johan, Jumat 29 November 2013.

Dijelaskan Johan, selain Iryanto, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri seorang lainnya yakni terhadap Pegawai SKK Migas, Ayodhia Bellini Hendriono.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap empat orang yakni Eka Putra (konsultan), Herman Afifi Kusumo (Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia), I Gusti Putu Ade Pranjaya (Ajudan Menteri ESDM Jero Wacik) dan Deni Karmaina (Dirut PT. Rajawali Swiber Cakrawala Oil & Energy Industry).

Pencegahan itu jelas Johan, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus suap di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Status mereka sejauh ini adalah saksi kasus suap di sektor hulu migas.