maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama (menag) Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengelolaan dana dan pengadaan haji.
SDA jadi tersangka terhitung sejak hari ini, Kamis 22 Mei 2014. Penetapan tersebut bersamaan dengan peningkatan status penyelidikan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 ke tahap penyidikan.
Penetapan SDA sebagai tersangka tersebut dibenarkan juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis 22 Mel 2014.
Suryadharma dianggap menyalahgunakan kewenangannya serta melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut mengatur tentang perbuatan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Atas status tersangka tersebut, KPK telah meminta dilakukan pencekalan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ke luar negeri untuk masa 6 bulan ke depan.
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 3kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah Berdasarkan Uji Forensik
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita









