maiwanews – Keberhasilan para petugas dari Polsekta Sukun, Kota Malang dalam menangkap para anggota pelaku curanmor patut diacungi jempol. Setelah menangkap dua pelaku dan tiga penadahnya, petugas berhasil mengamankan 25 motor hasil kejahatan mereka.
Dua orang sindikat yang ditangkap anggota polisi dari Polsek Sukun merupakan pasangan yang selama ini sering beroperasi di berbagai kota mulai dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Batu, hingga Mojokerto.
Keduanya adalah Ibet Bulan Santoso (25) sopir asal Jl Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Slamet Supriyadi alias Yedi (25) warga Jl Klayatan III, Gang Melati, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penangkapan Ibet dan Yedi bermula dari penangkapan seorang penadah bernama Fajar Sepdiansyah (21). Fajar yang berprofesi sebagai buruh, tertangkap karena mengendarai motor Supra bodong (tanpa dokumen) di kawasan Mojokerto, Sabtu (29/11) malam. Dari hasil pemeriksaan terhadap Fajar, diketahui bahwa motor dikendarai warga Jl Kepuh Gang VI, Kecamatan Sukun itu, merupakan motor curian yang dibeli dari Ibet seharga Rp 2 juta.
Setelah menangkap Ibet dan Yedi, petugas lalu menangkap Hermawan Alias Doweh (26), sopir asal Desa Sukolilo Napel, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan Siswanto alias Tambar (39) pedagang asal Dusun Sumbersuko, Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Sama dengan Fajar, Doweh yang juga merupakan penadah, ditangkap di kawasan Wajak. Setelah memeriksa Doweh, diketahui bahwa motor-motor yang telah dibeli oleh Doweh sudah dijual kepada Tambar, dengan kisaran harga antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Menurut Kapolsekta Sukun Kompol Toyib Subur, berdasarkan keterangan inilah, petugas kemudian menangkap Tambar di rumahnya. Dan setelah diperiksa, Tambar ternyata sudah menjual motor-motor tersebut dengan keuntungan Rp 500 ribu setiap unitnya.
Menurut Kompol Toyib, anggotanya lalu melakukan pencarian barang bukti di kawasan Wajak dan Dampit. Alhasil, satu demi satu motor hasil kejahatan itu berhasil diamankan petugas hingga total yang diamankan sebanyak 25 unit.
“Bagi warga Kota Malang yang pernah kehilangan motor, bisa melakukan pengecekan di Polsekta Sukun,” kata Kompol Toyib Subur dalam keterangannya, Jumat (5/12/2014).
Kompol Toyib menjelaskan, saat ini tersangka Ibet dan Yedi dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun, sementara Doweh dan Tambar dikenakan pasal 480 KUHP. Adapun Fajar, kasusnya dilimpahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan Anak), Polres Malang Kota karena kejahatan lain yakni membawa kabur gadis bawah umur dan pencabulan.
Arus Mudik Lebaran 2025, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Pengendalian Ekspor China Berdampak Terhadap Sektor Energi Bersih dan Pertahanan Amerika
Biden Minta Perusahaan Tekno AS Tingkatkan Keamanan Siber
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Kelud Sampangan
Susur Kalimas, Pemkot Surabaya Masih Temukan Warga Buang Kotoran Hewan Kurban Di Sungai









