Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan pejabat KSSK Boediono dan Sri
Mulyani Indrawati terkait kasus bail out Bank Century pada pekan depan.
Kedua pejabat penting negara tersebut akan dikonfirmasikan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa KPK. “KPK sudah periksa 46 saksi. Keterangan mereka ini akan dikonfirmasi kepada keduanya (Boediono dan Sri Mulyani),” kata Bambang Soesatyo.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR-RI yang juga salah seorang inisiator hak angket Bank Century Bambang Soesatyo usai menemui unsur Pimpinan KPK di gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin, 19 April 2010.
Bambang hadir di KPK ditemani belasan anggota Komisi III-DPR lainnya datang sejak siang degan maksud menanyakan perkembangan penanganan skandal Century yang diduga merugikan negara senilai Rp 6,7 triliun ini.
Bambang menjelaskan, seluruh keterangan saksi-saksi tersebut akan dikonfrontasikan kepada keduanya. Ia menyebutkan, Boediono dan Sri Mulyani akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi kunci. “Diperiksa sebagai saksi kunci,” kata Bambang.
Sejumlah kalangan awalnya menganggap KPK lamban atau bahkan enggan menindak lanjuti skandal Century, padahal KPK lah lembaga penegakan hukum satu-satunya yang memproses skandal Century secara hukum.
KPK pula yang pertama kali meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap kasus Century jauh sebelum Pansus Century DPR bergulir. Hasil audit BPK tersebut menemukan setidaknya 9 indikasi pelanggaran dalam bailout bank Century.
Prabowo dan Airlangga Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
KRI Madidihang-855 Gelar 'Passing Exercise' dengan Kapal Perang Jepang
AS Desak PBB Bertindak Demi Perdamaian di Eropa
Pulang dari Mesir, Prabowo Gelar Rapat Terbatas
Usai Diterjang Badai, Pulau Rhodes dan Lemnos di Yunani Nyatakan Keadaan Darurat









