maiwanews – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan MS, pimpinan The Jakarta Post sebagai tersangka. MS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan terhadap agama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, MS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi, kemudian saksi ahli dari ahli pidana, bidang agama, dewan pers.
“Terhadap MS selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pertama awal pekan depan,” kata Kombes Rikwanto di Polda Meto Jaya, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat dilaporkan oleh Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi.
Laporan itu bermula ketika The Jakarta Post telah memuat kartun yang dinilai mengandung unsur menghina agama dengan mencantumkan kalimat tauhid Laa Ilaaha Illallah (tidak ada tuhan selain Allah) di atas gambar tengkorak khas bajak laut.
Apalagi menurut pelapor, pada bagian dalam tengkorak itu juga terdapat kalimat, Allah, Rasul, Muhammad. Rangkaian tiga kata yang tersusun dari atas ke bawah itu memang terdapat pada cincin Nabi Muhammad SAW.
Cincin yang terbuat dari perak dengan permata dari Abessina (Habsyi) itu, berfungsi sebagai stempel resmi kenabian Muhammad SAW sekaligus sebagai kepala negara dalam tiap surat-surat.
Porsche Pertahankan Tren Positif Jelang E-Prix Shanghai
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Atlet Tenis dan Pembalap Porsche Bertemu di Ajang Porsche Tennis Grand Prix
Menlu Rusia Sebut Warga Sipil Jadi Korban Serangan Ukraina
Danny Pomanto Resmikan Nama Jalan Jampea Jadi Hoo Eng Djie









