maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka baru termasuk status hukum Boediono dalam kasus korupsi Bank Century setelah Budi Mulya.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya baru akan menentukan siapa yang akan menjadi tersangkan dalam kasus Century setelah sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA).
“Kami tunggu lagi satu putusan, tingkat MA supaya inkrah. kalau sudah inkracht di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa aja orang yang terlibat dalam itu,” kata Samad di KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Hal itu dikatakan Abraham Samad terkait peluang mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono untuk menjadi tersangka di kasus yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun itu.
Menurut Abraham Samad, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka di KPK, tidak mudah. Kata dia, harus memiliki bukti-bukti yang valid, salah satunya adalah putusan terhada terdakwa Budi Mulya.
Untuk menentukan apakah Boediono benar-benar terlibat di kasus Century jelas Abraham, pihaknya butuh waktu menunggu keputusan Budi Mulya yang sudah bekekuatan hukum tetap.









