maiwanews – Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof Denny Indrayana mengatakan, Bambang Widjojanto (BW) tetap sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski statusnya sudah jadi tersangka.
Berdasarkan UU KPK pasal 32 ayat 2 kata Denny, Status BW menjadi nonaktif atau diberhentikan sementara apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Di ayat 3 (UU KPK pasal 32) disebutkan bahwa pemberhentian (pimpinan KPK yang jadi tersangka) tersebut ditetapkan oleh Presiden,” kata Denny di Gedung KPK, Jlan HR Rasuna Said, Kuningan Jakaarta (Sabtu (24/1/2015) dinihari WIB.
Justru ini kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini, kita akan melihat bagaimana komitmen Presiden Jokowi dalam mendukung pemberantasan korupsi seperti yang sudah dijanjikan dan bagaimana komitmennya mendukung KPK di tengah upaya kriminalisasi.
bersama pimpinan KPK, Prof Saldi Isra, dan sejumlah tokoh anti korupsi lainnya, Denny sengaja berada di KPK untuk mendukung dan menyambut pembebasan Bambang Widjajanto yang mendapat penangguhan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan tenga tahun 2010 lalu dengan tuduhan mengenjurkan seseorang memberikan keterangan palsu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015.
Belakangan diketahui bahwa si pelapor adalah Sugianto Sabran anggota DPR asal PDI Perjuangan. Sugianto adalah yang calon bupati yang dikalahkan klien BW di sidang di MK.









